Sekarang Gak Pakai Ribet, Begini Cara Membuat KTP Digital, Mudah Banget!

Sekarang Gak Pakai Ribet, Begini Cara Membuat KTP Digital, Mudah Banget!
Ilustrasi KTP Digital (pikiran rakyat)

 

"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya.

 

Ia juga menegaskan bila KTP digital nantinya bakal dilakukan secara bertahap bagi warga yang tak punya handphone dan internet.

 

"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan.

 

Melansir dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:

 

●     Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

●     Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

●     Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

●     Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

●     Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

●     KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

 

Baca juga: Tahun Ini E-KTP Digital Akan Disebar, Dilengkapi QR Code dan Bisa Disimpan di Ponsel

 

Cara Penerapan KTP Digital

Ilustrasi kartu KTP (fajar sulsel)

 

Untuk memaksimalkan pelayanan pembuatan KTP digital, Dukcapil akan menerapkan dua jalur sistem, yaitu layanan secara online dan secara fisik manual.

 

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital', yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, terdaftar sebagai penduduk, serta memastikan bila identitas itu sesuai dengan orang yang bersangkutan.

 

Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:

 

●     Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone

●     Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition

●     Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.

 

Itu dia penjelasan mengenai cara membuat KTP digital secara online. Kamu sudah membuat?

 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"