Setelah wacana cukup panjang. Akhirnya tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan e-KTP digital. Proses ini akan dilakukan secara bertahap di tahun 2022.
Menariknya, nantinya kita tidak lagi butuh KTP fisik karena semua bisa diakses lewat ponsel atau smartphone. Lengkap dengan QR Code yang bisa dipindai. Dengan begitu, tujuannya nanti setiap transaksi di pelayanan publik akan lebih cepat, mudah, dan aman.
Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menjelaskan, KTP-el nantinya tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk.
Selain itu, Kemendagri juga sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia.
# Apa yang Harus Dilakukan Jika Ponsel Hilang?
Lebih lanjut Zudan menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan jika ponsel hilang. Sebab apabila ponsel hilang, identitas digital akan ikut hilang.