KTP (Kartu Tanda Penduduk) wajib dimiliki seluruh warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Jika saat ini pembuatan KTP sudah bisa dilakukan secara online, mengecek KTP juga bisa dilakukan secara online. Jadi, bagaimana cara cek KTP online?
Perkembangan teknologi memang dapat sangat membantu memudahkan segala urusan kita, termasuk urusan kependudukan seperti ini. Tanpa harus membuang waktu yang lama lagi untuk mengantre atau membuang uang untuk menggunakan jasa calo, kita sudah bisa menyelesaikan semuanya dalam layar ponsel. Jika kamu membutuhkan data yang tertera pada KTP, berikut ini ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1. Mengirim Pesan Secara Online
Cara pertama adalah dengan mengirim email ke alamat [email protected]. Gunakan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Kelurahan. Surat elektronikmu akan dibalas dalam waktu 1x24 jam.
Jika enggan bertanya lewat email, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki akun resmi sosial media Twitter, Instagram, dan Facebook/Meta. Kamu bisa bertanya terkait NIK kepada akun @dukcapilkemendagri.
2. Mengirim SMS