Sekarang, warga Indonesia sudah bisa membuat KTP digital secara online. Pemerintah memang berinisiatif agar KTP tak cuma bisa diakses secara fisik saja, tapi juga secara digital.
Keberadaan KTP digital ini fungsinya untuk mengantisipasi bila KTP fisik sedang hilang atau rusak termakan usia.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi bila ingin membuat KTP digital.
Salah satunya adalah harus memiliki ponsel dan bisa diakses dengan mudah. Selain itu, KTP digital ini juga bisa dipakai untuk identitas diri. Bahkan, kamu bisa membuat KTP digital secara online dengan mudah, lho.
Berikut langkah-langkah membuatnya:
● Pertama kamu harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
● Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
● Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
● Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
● Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
● Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
● Aktivasi IKD telah selesai.
● Sekarang setiap kamu membuka aplikasi IKD, maka kamu akan menemukan KTP Digital kamu.
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yaitu:
● Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
● Dokumen kependudukan seperti KTP digital
● Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
Dengan hadirnya KTP digital, maka seluruh data penting kamu sudah tersimpan rapi dalam satu aplikasi. Namun, jangan sampai kamu lupa dengan password kamu, ya.