Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah menyediakan layanan KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Untuk memudahkan masyarakat, kini persediaan blangko e-KTP tak lagi ditambahkan.
Hal ini sudah disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk 'Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024' beberapa waktu lalu.
Zudah memberikan penjelasan soal KTP digital yang menjadi solusi untuk menggantikan e-KTP yang kerap dikeluhkan banyak warga.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan pada Rabu (9/2/2023).
Nah dengan menggunakan KTP digital, otomatis dokumen kependudukan kamu tak harus dicetak dan disimpan dalam dompet. Namun, gimana sih cara membuat KTP digital online? Untuk tahu infonya, yuk simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: 5 Alasan KTP Wajib Dipakai Saat Check In di Hotel
Syarat Pembuatan KTP Digital
Perlu diketahui terlebih dahulu jika Zudan menjelaskan apa saja syarat untuk membuat KTP digital, salah satunya ialah memiliki handphone. Selain itu, pastikan juga masyarakat memiliki akses internet yang memadai.
Bila ada warga yang tak memiliki handphone, maka mereka perlu menggunakan e-KTP yang akan dicetak secara fisik.