Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau disingkat Kemendikbud Ristek, menetapkan beberapa jalur masuk perguruan tinggi negeri menjadi 3 bagian yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.
Nah, buat kamu para siswa yang akan segera masuk ke perguruan tinggi, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Seleksi nasional yang menggunakan jalur prestasi dulunya disebut dengan istilah SNMPTN. Tapi dalam skema terbaru, jalur ini terdiri dari prestasi akademik maupun nonakademik. Berikut beberapa syaratnya.
Komponen Penilaian Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Pada skema ini, komponen penilaiannya terbagi menjadi dua, yaitu:
- Komponen pertama dihitung dari hasil rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50% dari bobot penilaian.
- Komponen kedua dihitung dari nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.
Jadwal Penyelenggaraan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Untuk proses seleksi nasional dari prestasi ini bakal dilaksanakan sebelum seleksi nasional berdasarkan tes. Untuk tanggal pelaksanaannya sendiri nantinya akan ditentukan langsung oleh pihak kementerian.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Syarat & Besar Biayanya
Penyelenggara Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Di jalur penerimaan ini, penyelenggaranya ialah Kementerian yang sudah bekerja sama dengan PTN.
Lebih lanjutnya, dari hasil Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, nantinya akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.
Mengenai persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 ini akan berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
Tim persiapan seleksi nasional masuk PTN 2023 ini bertugas untuk menyiapkan serta menyusun bahan pelaksanaan seleksi.
Daya Tampung Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Pada jalur masuk perguruan tinggi negeri seleksi nasional berdasarkan prestasi di setiap program studi ditetapkan minimal 20%. Kemudian, daya tampung pada masing-masing program studi akan ditentukan oleh pemimpin PTN masing-masing.
Bila tidak terpenuhi, maka daya tampung bisa dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
Kriteria Persyaratan Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi