Buat Kamu yang Mau Tinggal Sendiri, Ini Dia Daftar Biaya Tinggal di Apartemen

Buat Kamu yang Mau Tinggal Sendiri, Ini Dia Daftar Biaya Tinggal di Apartemen

Buat kamu yang sedang berencana untuk tinggal di apartemen, tentunya akan ada beberapa hal yang perlu disiapkan setiap bulannya.

 

Nah, biar gak kaget-kaget banget, berikut ini ada daftar biaya tinggal di apartemen yang perlu kamu ketahui.

 

1. Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)

Ilustrasi ruang kamar di apartemen (kompas)

 

Sebelum bahas apa saja daftar biaya tinggal di apartemen, hal pertama yang harus kamu perhatikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

 

Yup, berbeda dari iuran pengelolaan dan perawatan, apartemen di Indonesia ini biasanya menetapkan status kepemilikan HGB yang umumnya bakal kadaluarsa dalam waktu 25-30 tahun.

 

Nah, setiap penghuninya nanti perlu memberikan kuasa kepada  Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (P3SRS) untuk memperpanjang status HGB. Biasanya, proses perpanjangannya butuh dua tahun sebelum masa HGB pertama habis.

 

Untuk biayanya sendiri, kamu bakal diminta biaya 5 persen dari luas lahan x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bila saat ini NJOP apartemen kamu mencapai Rp 5 juta per meter persegi serta luas apartemen mencapai 36 meter persegi, kamu wajib menyiapkan dana sebesar (5% x 36) x 5 = Rp9 juta.

 

 

2. Biaya Dekorasi

 

Nah, bila kamu ada niatan untuk mendekor ulang ruangan apartemen, maka kamu juga perlu menyiapkan dan tambahan. Umumnya, biaya dekorasi ini bakal tergantung dari ukuran maupun desain yang kamu inginkan.

 

Tapi pastikan juga kamu sudah melapor ke pihak pengelola apartemen sebelum renovasi, ya.

 

Baca juga: Jangan Langsung Dibuang, 3 Barang Bekas Ini Bisa Dimanfaatkan Jadi Dekorasi Rumahmu

 

3. Biaya Bulanan Pemakaian Listrik

 

Daftar biaya tinggal di apartemen selanjutnya adalah biaya pemakaian listrik, atau biasanya apartemen menerapkan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang lebih mahal daripada rumah biasa. Sebab, peraturan dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) memang berbeda pada setiap kategori bisnis, termasuk apartemen.

 

Kalo apartemen masuk dalam pelanggan listrik bisnis besar B-3 dengan batas daya di atas 200 kVA (kilo Volt Ampere).

 

Tarif dasar listrik untuk kategori bisnis B-3 adalah Rp1.115 untuk Biaya Pemakaian Waktu Beban Puncak (WBP) maupun Luar Waktu Beban Puncak (LWBP).

 

Sedangkan tarif dasar listrik untuk kategori rumah tangga berkisar antara Rp1.352 hingga Rp 1.524.

 

Berikut adalah cara menghitung biaya pemakaian listrik untuk rumah tangga:

 

 

40 (penetapan jam nyala) x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian

 

Sedangkan penghitungan biaya pemakaian listrik kategori bisnis (apartemen) adalah sebagai berikut:

 

40 (penetapan jam nyala) x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian WBP dan LWBP.

 

Meskipun sekilas kategori bisnis ini punya tarif dasar yang lebih murah ketimbang rumah biasa, namun pada akhirnya biaya yang dikeluarkan bakal lebih banyak dari pada rumah biasa.

4. Tagihan Bulanan Air



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"