Ramai Perbincangan Soal Childfree, Gimana Pandangan Menurut Islam?

Ramai Perbincangan Soal Childfree, Gimana Pandangan Menurut Islam?
Ilustrasi ibu hamil (hello sehat)

 

Dalam artian, bisa disimpulkan jika childfree hukumnya tidak makruh alias tidak dilarang.

 

Pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa:

 

“Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya.

 

Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.”



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"