Tukang Pijat Online Ini Punya Harta Rp 7 Miliar, Ternyata Asalnya Dari Sini

Tukang Pijat Online Ini Punya Harta Rp 7 Miliar, Ternyata Asalnya Dari Sini
Kasus pencucian uang tukang pijat online asal Bandung yang raup uang Rp 7 miliar (detik.com)

"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," tutur Muslih.

Pembuatan perusahaan itu nantinya dipakai untuk kepentingan administratif yang berupa tanda tangan dan sebagainya. Lalu Linda pun membuat perusahaan bernama PT Gulfre Servis Global (GSG) dan dirinya menjabat sebagai direktur utama.

Singkat cerita, Linda memperoleh uang transfer dari pria bernama Chuck asal Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.

Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar," tuturnya.

Lalu uang Rp 8 miliar tersebut dikirim kembali ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.

Sementara Linda Jayusman mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer atau setara dengan Rp 59 juta. Dan nama-nama yang dimaksud hingga saat ini masih menjadi buronan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"