Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung baru saja menyita uang Rp 7 miliar lebih dari seorang wanita yang merupakan terapis pijat online di Bandung. Namun ternyata, terapis pijat bernama Linda Jayusman itu mendapatkan uang miliaran dari transaksi ilegal dari Nigeria.
Kini, uang miliknya itu sudah diserahkan ke pihak bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Totalnya mencapai Rp 7.531.375.574,51.
"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.
Terpidana Linda Jayusman kini terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan jika kasus itu berawal saat linda bertemu dengan seseorang bernama Marisa di tahun 2020.
Kala itu, dirinya ditawarkan pekerjaan untuk menerima pencairan dana dalam rekening melalui pembayaran yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.
Lalu, Marisa mengenalkan Linda dengan seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuannya, Yuli menjelaskan mengenai tugas yang harus dilakukan oleh Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.