Ada sebanyak 2.115 pasangan di Kabupaten Bandung Darat memutuskan pernikahan mereka. Mereka mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama.
Menurut catatan Pengadilan Agama Ngamprah, sepanjang 2021, ada 1.675 wanita yang mengajukan cerai. Sedangkan laki-laki yang mengajukan talak ada 480 orang.
Ada ribuan wanita di Bandung Barat yang memutuskan bercerai (via suara.com)
"Dominan perempuan rata-rata. Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada 480," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Dari total pasangan yang mengajukan cerai, Ahmad mengungkapkan ada 80 persen perkara yang antaranya telah diputus dalam persidangan. Artinya, kedua belah pihak tidak bisa melakukan banding dan menerima perceraian.