"Kemungkinan 80 persen sudah putus perkaranya," ucap Ahmad.
Dirinya menjelaskan bahwa umumnya penyebab perceraian terjadi karena faktor ekonomi. Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tidak mampu menafkahi istri. Sedangkan di satu sisi, sang istri memiliki penghasilan yang mencukupi.
"Kebanyakan ekonomi. Contoh istri punya pekerjaan suami gak punya," ujar Ahmad.
Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.
"Dilihat dari jauh tidaknya domisili. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," pungkas Ahmad.