Mencari nafkah sudah tentu kewajiban seorang suami. Namun jika dalam keadaan tertentu, dan istri mau membantu mencari nafkah, apakah hal tersebut diperbolehkan? Biar enggak salah, berikut ini hukum istri bekerja menurut islam.
Seperti di masa Rasulullah, ada sosok Sayyidah Siti Khadijah yang merupakan perempuan bekerja. Siti Khadijah mengembangkan karirnya dengan diiringi ketakwaan kepada Allah Swt. Bahkan beliau mampu melakukan perniagaan dan berekspedisi hingga ke bermacam negeri.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan istri Abdullah bin Mas’ud, Ritah, datang menemui Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini karena saya, suami saya, dan anak saya tidak memiliki harta apapun.” Kemudian Rasulullah pun menjawab: “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka.”
Dalam islam sebenarnya tidak melarang seorang istri untuk bekerja. Namun tentunya dengan syarat posisi suami sebagai pencari nafkah utama tidak tergantikan. Istri hanya membantu saja, bukan yang utama.