Mengutip The Asian Parent, ada beberapa pendapat dari para ulama yang memperbolehkan istri bekerja dengan syarat, yaitu:
• Perempuan bekerja sesuai dengan bidang yang berhubungan dengan perempuan. Seperti suster atau bidan.
• Suami memang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja. Sehingga istilah yang harus membantu mencari nafkah.
• Pekerjaan istri di luar rumah tidak membuatnya lupa akan tanggung jawabnya sebagai seorang istri di dalam rumah.
• Dan yang terpenting, seorang istri yang mau bekerja harus mendapatkan izin dari suaminya.
Nah dari penjelasan yang sudah diulas tadi, maka hukum istri bekerja dalam islam tentu diperbolehkan asal dengan syarat yang ada dipatuhi.