Biaya pembuatan SIM C sudah diatur oleh pihak kepolisian, termasuk bagaimana cara pembuatannya.
Saat ini, membuat SIM C sangatlah mudah, apalagi masyarakat juga sudah bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara online. Selain itu, syarat pembuatan SIM C tidaklah rumit dengan biaya yang juga terjangkau. Namun, perlu diingat bahwa pembuatan SIM C diwajibkan untuk pengendara sepeda motor yang sudah berusia di atas 17 tahun.
Syarat Membuat SIM C Baru
Syarat membuat SIM C tentu saja tak jauh berbeda dengan pembuatan SIM A, SIM B dan SIM D. Namun, pengguna sepeda motor yang diizinkan memiliki SIM C harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc). Untuk SIM C1 (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM C2 (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.
- Mempunyai e-KTP aktif.
- Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.
- Mampu membaca dan menulis.
- Lolos ujian teori dan praktik (simulator).
Di samping itu, pengendara juga harus memenuhi syarat administrasi ketika ingin mengajukan pembuatan SIM C baru. Perlu diketahui bahwa dokumen yang dipakai untuk mendaftar secara online dan offline adalah berbeda. Berikut perbedannya:
Dokumen untuk Membuat SIM C Offline
- Mengisi formulir registrasi SIM yang disediakan pihak Polri.
- Membawa KTP elektronik dan fotocopy (4 lembar) untuk WNI maupun dokumen imigrasi berupa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi WNA.
- Pas foto ukuran 3 x 4 (2-4 lembar).
- Boleh menyertakan fotocopy sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diberikan.
- Bersedia dilakukan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.
- Memberikan fotocopy bukti pembayaran negara bukan termasuk pajak.
- Surat keterangan sehat dari dokter secara jasmani dan rohani.
Dokumen untuk Membuat SIM C Online