Cumi-cumi merupakan salah satu hewan laut yang banyak dinikmati karena rasanya yang lezat. Ada berbagai menu olahan cumi yang bisa dibuat. Tidak hanya menggunakan daging cuminya saja, bahkan banyak orang menikmati cumi lengkap dengan tinta hitam pekat yang ada di tubuhnya.
Seperti diketahui, cumi-cumi memiliki tinta yang digunakan untuk mempertahankan diri dari musuh. Di samping itu, tinta tersebut juga sering menjadi campuran makanan untuk meningkatkan rasa. Seiring dengan ini, muncul pertanyaan tentang hukum makan tinta cumi-cumi. Benarkah najis dan haran?
Menurut Buya Yahya, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa air laut adalah suci. Jadi, hewan-hewan yang ada di laut halal untuk dimakan apapun bentuknya asalkan tidak membahayakan kelangsungan hidup umat manusia.
"Selagi tidak membahayakan, semua binatang di laut adalah halal. Bentuknya apa saja, asalkan tidak membahayakan dan hidupnya hanya di laut," kata Buya Yahya yang dikutip dari video di YouTube Al-Bahjah TV.
Walaupun tergolong sebagai makanan halal, ikan ternyata punya bagian yang tergolong najis yakni darah dan yang dihasilkan dari pencernaan meliputi kotoran yang keluar dari bagian belakang serta yang keluar dari bagian depan yang dinamakan muntahan.
Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan kalau tinta cumi-cumi bukan berasal dari pencernaan, melainkan dari kelenjar khusus yang ditampung dalam kantong tinta dengan warna keperakan. Organ itu yang letaknya di luar lambung cumi, persis di bagian bawah kepala cumi-cumi.
Lubang keluarnya tinta pun tidak melalui anus. Tinta cumi keluar langsung ke rongga atau corong khusus. Oleh karena itu, tinta cumi-cumi tidak bisa disamakan dengan kotoran dan muntah. Sehingga, makan tinta cumi tidak termasuk haram.