Setiap orang memiliki bentuk alis yang berbeda-beda. Ada yang tipis dan juga ada yang tebal. Bahkan ada dari mereka yang tidak merata pertumbuhan alisnya. Untuk sebagian orang, alis merupakan salah satu penunjang penampilan yang bisa menambah kecantikan di wajahnya.
Oleh karena itu, tidak sedikit wanita yang akan memotong atau mencukur sebagian bulu alisnya demi terlihat lebih cantik. Seiring dengan ini, muncul pertanyaan sebenarnya bolehkah merapikan alis menurut hukum Islam?
Di agama Islam sebenarnya sudah diatur batasan-batasan bagi seorang wanita Muslimah dalam merias diri. Buya Yahya juga pernah memberikan penjelasan tentang hukum merapikan bentuk alis. Ternyata, merapikan alis yang tidak rata atau keluar dari areanya tidak dilarang atau boleh dilakukan.
“Jika alisnya itu berantakan sampai kemana-mana, ada yang turun ke mata sehingga menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan. Dirapikan ini artinya memangkas alis yang keluar dari wilayah bagian alis, dirapikan tidak apa-apa,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Menurutnya, merapikan tidak dianggap sebagai mencabut atau mencukur alis yang memang dilarang dalam ajaran agama Islam. “Merapikan bukan termasuk dianggap sebagai mencabut atau menggerok habis, jadi boleh untuk merapikan karena kalau dibiarkan bisa mengganggu, jadi boleh boleh saja,” sambungnya.