Benarkah Sistem COD Di Market Place Haram Dalam Islam? Gini Penjelasan Buya Yahya

Benarkah Sistem COD Di Market Place Haram Dalam Islam? Gini Penjelasan Buya Yahya

Pengguna media sosial tengah diramaikan dengan video viral berupa pernyataan dari Ustaz Dwi Condro Triono yang mengatakan bahwa jual beli dengan sistem COD (Cash On Delivery) di market place haram hukumnya di dalam Islam. 

Di mana, akad belinya dikatakan melalui online kemudian baru barang dikirim dan memerlukan waktu. Setelah barang diterima, pembeli baru membayar cash kepada kurirnya. Hal ini dianggap sebagai salah satu cara berutang dan dilarang Nabi.

"(COD) itu hukumnya haram karena dilarang Nabi," kata Ustaz Dwi Condro Triono seperti dari TikTok Pramuja Official. "Rasul melarang jual beli utang bertemu dengan utang, atau tunda ketemu tunda, itu hukumnya haram," sambungnya,

Penjelasan Soal COD Haram (TikTok)

Terkait hal ini, ulama Buya Yahya sempat memberikan penjelasan berbeda tentang sistem COD. Buya menjabarkan hukum COD dalam tiga mazhab. Mazhab pertama adalah Imam Syafi'i yang menyatakan COD tidak sah karena menjaga kemaslahatan kedua belah pihak.

"Di dalam mazhab Imam Syafi'i, yang dijaga adalah kemaslahatan dari kedua belah pihak. Maka dalam transaksi jual beli itu adalah pembeli harus melihat barangnya langsung, selagi tidak melihat barangnya langsung dianggap jual beli itu tidak sah," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya melanjutkan bahwa mazhab Imam Syafi'i memiliki aturan sangat ketat soal melakukan transaksi jual-beli. Hal itu agar tidak ada yang merasa dirugikan. Tapi, Buya menambahkan bahwa dalam transaksi global saat ini tidak bisa hanya berpegang dengan satu mazhab saja.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"