Dari Ayah Mario Dandy Hingga Gayus Tambunan, 4 Pegawai Pajak yang Viral karena “Terseret” Kasus

Dari Ayah Mario Dandy Hingga Gayus Tambunan, 4 Pegawai Pajak yang Viral karena “Terseret” Kasus

Setelah Mario Dandy anak mantan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David, sepak terjang pegawai pajak di Indonesia kembali jadi pemberitaan. Rafael yang memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dianggap tak wajar. Karier Rafael yang bangun selama bertahun-tahun berakhir sudah. Ini 4 pegawai pajak yang viral karena terseret sebuah kasus.

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo adalah ayah Mario Dandy. Setelah anaknya jadi tersangka, Rafael melakukan permohonan maaf. Rafael pun resmi dicopot dari jabatannya di Dirjen Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Harta Rafael pun dipertanyakan banyak orang. Bahkan kekayaannya melebihi harta Dirjen Pajak yang merupakan atasannya.

Rafael disebut memiliki beberapa bangunan rumah yang berada di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado. Kemudian beberapa kendaraan mewah seperti mobil dan motor terparkir di dalam garasi rumah-rumah Rafael. Ternyata tidak hanya anaknya yang suka pamer, istri Rafael pun dikabarkan suka memamerkan kekayaan yang didapat dari sang suami. 

Kasus Mario Dandy Berhubungan dengan Pegawai Pajak (Tempo.co)

Gayus Tambunan

Kasus besar seorang pegawai pajak jauh dialami oleh “rekan” ayah Mario Dandy sesama pegawai pajak, Gayus Tambunan. Gayus pada tahun 2010 diketahui melakukan korupsi sebagai pegawai pajak. Belum 10 tahun bekerja, Gayus diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 74 miliar dengan golongan IIIA.

Gayus memiliki rumah mewah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 31 batang emas masing-masing 100 gram, mobil Honda Jazz dan Ford Everest, dan tabungan yang mencapai puluhan miliar. Gayus pun sudah dinyatakan bersalah dengan hukuman 26 tahun penjara dari total 3 kasus yang dia jalani termasuk tindak pidana pencucian uang.

Angin Prayitno Aji

Nama Angin Prayitno Aji mungkin belum sepopuler Gayus Tambunan. Tapi mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak ini terkena kasus suap dari beberapa perusahaan besar agar membuat rekayasa surat ketetapan pajak (SKP). 

Perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Mandu Plantations. Dalam kasus itu negara diduga alami kerugian mencapai Rp 50 miliar. Ia pun sempat divonis penjara selama 9 tahun.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"