Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 12 tahun penjara. Namun MA menolak kasasi Mario Dandy sehingga anak mantan pejabat pajak ini tetap divonis 12 tahun penjara. Keputusan ini tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Selain divonis penjara 12 tahun, Mario juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario. Padahal pihak jaksa penuntut umum meminta Mario membayar biaya restitusi dengan angka fantastis Rp 120 miliar.
Selain itu dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan Mario, David Ozora.
Kasus Mario terjadi karena melakukan penganiayaan kepada David Ozora. Penganiayaan berat itu dilakukan Mario karena merasa korbannya diduga masih menjalani hubungan dengan pacarnya saat itu, Maria Agnes. Penganiayaan Mario membuat David menjalani perawatan hampir tiga bulan di rumah sakit bahkan sempat koma.
Gaya hidup Mario juga disorot. Mario kerap memakai barang-barang mewah mulai dari mobil, motor, dan lainnya. Tapi aksi semena-mena Mario langsung terhenti karena polisi bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut. Mario ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Shane Lukas, temannya yang ikut merekam video penganiayaan kepada David.
Mario memang sudah meminta maaf. Namun proses hukum jalan terus. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario. Memang vonis penjara 12 tahun yang diterima Mario memicu pro dan kontra. Ada yang menyebut hukuman tersebut dirasa kurang namun ada juga yang sudah cukup.