Berikut ayatnya:
Al-Ahzab ayat 50.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
# Menikahi Sepupu dari Segi Medis
Sementara dalam Islam dihalalkan, menikahi sepupu ternyata memiliki risiko yang cukup tinggi dari segi kesehatan. Terutama jika pernikahan tersebut kemudian membawa keturunan.
Pasalnya, pernikahan sedarah akan membuat persamaan genetik atau DNA, apalagi yang kita nikahi masih sepupu sendiri.
Profesor genetika yang menulis artikel berjudul "Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings", Hanan Hamamy menjelaskan beberapa risiko itu ialah cacat lahir, gangguan pendengaran dini, gangguan penglihatan dini, keterbelakangan mental, perkembangan terhambat, kelainan darah bawaan, hingga kematian bayi.
Dengan kata lain, hukum menikah dengan sepupu itu memang dibolehkan dalam Islam. Namun, kamu perlu mempertimbangkan faktor kesehatan jika berniat untuk memiliki keturunan.
Semoga artikel ini bermanfaat ya ges!