Alasan Orang Islam Dilarang Mewarnai Rambutnya dengan Warna Hitam

Alasan Orang Islam Dilarang Mewarnai Rambutnya dengan Warna Hitam

Sebagian orang menutupi uban dengan semir atau cat rambut warna hitam agar tampil terlihat lebih muda. Tapi bagaimana hukumnya dalam Islam?

Islam memang mengajarkan tentang kebersihan dan perawatan diri, termasuk perawatan rambut. Kendati demikian, ada beberapa pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari penggunaan semir dan cat rambut warna hitam untuk menjaga penampilan.

Apa alasan menyemir dan mengecat rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dalam Islam?

Satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,"Pada akhir zaman nanti akan ada kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, MusnadAhmad, dan ShohihBukhori).

Hukum cat rambut dalam islam (via Grid)

Dan hal itu dimaknai bahwa tidak dianjurkan untuk menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam. Selain dianggap mengubah kodrat dan ciptaan Allah, mewarnai atau menyemir rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dengan maksud untuk mencegah penipuan atau pemalsuan usia.

Islam mengajarkan umatnya untuk menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah berikan. Meskipun menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam dilakukan dengan niat yang baik untuk kecantikan, bukan untuk menipu, akan lebih baik ditinggalkan.

Namun, bukan berarti menyemir atau mengecat rambut sama sekali dilarang. Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini.

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron.” (HR. Ahmad).

Dalam hadist tersebut, saat menyemir menggunakan wars akan tampak warna kekuning-kuningan, sedangkan menggunakan zakfaron akan tampak warna merah. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa menyemir atau mengecat rambut masih diperbolehkan asal tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

Menyemir rambut dan mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan pewarna selain hitam, seperti coklat atau merah. Yang tidak kalah pentingnya, gunakanlah bahan-bahan yang halal dan aman dalam upaya-upaya mempercantik diri atau menjaga penampilan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"