Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur dengan barang bukti ganja seberat sekitar satu gram pada Desember 2021. Rizky dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rizky Nazar kemudian mengajukan proses assesmen rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja tersebut. Proses ini diterima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Nazar kemudian menjalani rehabilitasi di bawah perintah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Walaupun sudah keluar dari panti rehabilitasi, Rizky Nazar ternyata belum sepenuhnya bebas. Dia tetap diwajibkan rawat jalan untuk melepas ketergantungannya terhadap narkoba. Saat ini, kekasih Syifa Hadju itu baru menyelesaikan enam kali rehab dari total delapan kali rehabilitasi. Meski begitu, Rizky Nazar sudah diperbolehkan untuk melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.