Pesantren seharusnya menjadi tempat aman bagi santri dan santriwati yang hendak belajar mendalami ilmu agama sekaligus jadi anak yang mandiri. Namun bagaimana jika beberapa kasus pelecehan seksual seperti pencabulan dan pemerkosaan malah terjadi di beberapa pesantren di Indonesia.
Kriminolog Haniva Hasna memberikan alasan kenapa pesantren sering jadi tempat pemerkosaan. Haniva menjelaskan bahwa para santri dan satriwati di pesantren kehilangan sentuhan atau pengawasan dari orangtua karena dituntut kemandiriannya untuk menjalani hidup. Belum lagi semua urusan selama di pesantren diurus oleh guru pembimbing atau pengelola pesantren itu.
Para santri diduga terlalu tunduk dan takut dengan permintaan oknum yang melakukan pemerkosaan kepada mereka. “Perintah untuk tunduk dan patuh ini saja sudah membuat posisi anak menjadi powerless atau tidak memiliki kekuatan,” ujar Haniva. Biasanya tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan dilakukan dengan proses ancaman lebih dulu, lalu pemaksaan, hingga menggunakan ilmu hitam agar para korban bisa takluk,” tambah Haniva.
Berikut ini ada beberapa kasus pemerkosaan yang dilakukan dalam kawasan pesantren. Banyak masyarakat yang mengutuk aksi tersebut karena bisa membuat orangtua menjadi khawatir untuk memasukkan anak-anak menjadi santri di pesantren.
1. Kasus Pencabulan di Pesantren di Banyuwangi
Kiai Fauzan adalah seorang pemilik pesantren di kawasan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, Sosoknya selama ini disegani karena selain jadi pemilik pesantren, Fauzan adalah ketua DPC sebuah partai politik dan mantan anggota DPRD Jawa Timur. Fauzan melakukan aksi dengan mengelabuhi santri dengan dalih tes keperawanan.
Fauzan memberikan uang kepada para santriwati yang menerima keinginannya. Ternyata tidak hanya wanita yang jadi korban, karena ada satu anak laki-laki diduga juga jadi korban Fauzan. Total ada 6 korban Fauzan yang akhirnya membawa masalah itu ke pihak berwajib. Kasus tersebut langsung diproses Polresta Banyuwangi.
2. Kasus Pemerkosaan oleh Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan seorang ustaz dan pengasuh pesantren di Bandung, Jawa Barat. Herry melakukan aksi biadab dengan memperkosa 13 santriwati, 9 diantaranya hamil dan melahirkan. Selama lima tahun sejak tahun 2016-2021 Herry melakukannya tanpa diketahui orang lain.Pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.