3. Pasal Pencurian
Tulisan di sandal jepit berupa pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, membuat maling sandal akan berpikir dua kali saat hendak mencuri sandal itu.
4. Terpantau CCTV
Ternyata saking berharganya sandal jepit yang dimiliki membuat pemilik sandal membuat tulisan bahwa sandal-sandal itu terpantau oleh CCTV. Artinya siapapun yang hendak mencuri akan terlihat di kamera CCTV.