Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, terutama dari kalangan pengendara sepeda motor, memang mengkhawatirkan. Karenanya, berbagai kebijakan pun diterapkan, salah satunya adalah larangan penggunaan sandal jepit yang telah disahkan dan diterapkan pada 13 Juni 2022 lalu.
Peraturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh 2022 ini memang cukup fenomenal. Banyak orang menganggap hal ini tidak masuk akal dan tidak memberikan pengaruh besar pada keamanan lalu lintas. Namun rupanya, pemerintah punya pertimbangan lain tentang hal ini.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan alasan pihak kepolisian memberlakukan hal itu. Kebijakan itu diterapkan semata-mata demi keamanan pengguna sepeda motor, karena alas kaki berupa sandal jepit tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap pengaruh buruk jalanan.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," terang Firman pada laman NTMCPOLRI.