Pengadilan tak hanya memperkarakan masalah manusia saja. Bahkan seekor ayam jago juga bisa bersidang bahkan memenangkan kasus dihadapannya. Seperti yang dialami seekor ayam jantan dari Prancis.
Ayam tersebut sekarang bisa kembali berkokok secara bebas setelah pengadilan memutuskannya 'tak bersalah'. Lah bagaimana ceritanya kokokan ayam jantan dianggap sebagai suatu permasalahan hukum?
Seperti yang dilansir dari CNN, Ayam jantan tersebut bernama Maurice. Maurice tinggal bersama pemiliknya, Corrine Fesseau di kawasan pedesaan Saint Pierre d'Oleron di lepas pantai Atlantik.
Pada Juli lalu, Maurice dilaporkan oleh tetangga karena dianggap mengganggu. Kokokan Maurice dianggap terlalu keras dan panjang sehingga kerap membuat tetangga Corrine terbangun dari tidur.
Bahkan suara khas ayam jantan ini dinilai sebagai polusi udara. Warga yang merasa terganggu diketahui merupakan pasangan pensiunan berusia 60-an yang berasal dari Kota Limoges.
Mereka membeli rumah di desa tersebut sebagai tempat peristirahatan di masa tua.Hanya saja rumah ini tak jauh dari kediaman Fesseau dan Maurice. Keduanya hanya terpisah satu rumah.
"Mereka [penggugat] hanya menginginkan kedamaian dan ketenangan saat berlibur," ujar pengacara penggugat, Vincen Huberdeau, dilansir dari The Independent.
Namun, pengadilan sipil di Rochefort, Prancis, menolak gugatan tersebut pada Kamis (5/9/2019). Justru penggugat yang harus membayar ganti rugi sebesar US$1.100 atau sekitar Rp15,3 juta.
"Saya lega bahwa kami memenangkan pengadilan ini," ujar pemilik Maurice, Fesseau. Walikota Saint Pierre d'Oleron, Christophe Sueur bahkan mengatakan bahwa keputusan pengadilan merupakan hasil pemikiran akal sehat.
"Saya ingin semua pihak turut melestarikan tradisi Prancis," kata Sueur. Kokok ayam jantan di kawasan pedesaan Prancis, lanjutnya, adalah salah satu tradisi yang perlu dilestarikan.