Di setiap tempat memiliki biaya gugat cerai yang berbeda. Semua menyesuaikan keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pengadilan agama. Seperti mengutip pa-banjarnegara, untuk mengurus perceraian, ada beberapa biaya gugat cerai yang harus dipenuhi, seperti:
• Biaya Pendaftaran Rp 30.000
• Biaya Proses (ATK) Rp 30.000
• Panggilan Penggugat (3 kali) Rp 450.000
• Panggilan Tergugat (4 kali) Rp 600.000
• Redaksi Rp 10.000
• Biaya Materai Rp 10.000
• Hak Kepaniteraan (PNPB) Rp 30.000
• Total biaya yang dikeluarkan Rp 1.180.000
Cara Pengajuan Gugatan Cerai
Setelah mengetahui biaya gugat cerai, kamu juga harus tahu bagaimana cara pengajuannya. Pertama-tama siapkan dokumen sebagai berikut:
• Surat nikah asli
• Fotokopi surat nikah
• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan penggugat
• Surat keterangan dari kelurahan
• Fotokopi kartu keluarga (KK)
• Fotokopi akte kelahiran anak (jika sudah memiliki anak)
• Materai.
Untuk mengurus harta gono gini, akan ada dokumen tambahan seperti sertifikat tanah, BPKB dan STNK, dan dokumen harta lainnya.
Mendaftarkan Gugatan Cerai