Membuatmu Tercengang! Ternyata Ada Lho, Perjanjian Pra-nikah

Membuatmu Tercengang! Ternyata Ada Lho, Perjanjian Pra-nikah

Menikah adalah mengikrarkan janji setia sehidup semati. Setelah mengikat janji tersebut dengan pasangan, kita diharapkan untuk bisa tetap menjaga biduk rumah tangga hingga maut memisahkan apapun kondisinya.

Sama halnya dengan persiapannya yang rumit, menjalankannya pun butuh ekstra sabar, mengalah, dan pengertian yang tidak pernah habis.

Sayangnya, banyak rumah tangga yang hancur di tengah jalan, ada yang bercerai di usia pernikahan yang masih terbilang seumur jagung namun ada pula yang berpisah saat usia pernikahannya sudah sangat lama.

Tidak ada yang menjamin sebuah rumah tangga akan baik-baik saja jika salah satu pasangan tidak bisa menjaga komitmennya. Kalau sudah pisah, lalu siapa yang rugi? Banyak. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian pra-nikah yang mesti kamu lakukan sebelum ijab sah terucap.

Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement merupakan perjanjian yang di lakukan oleh kedua mempelai dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974, Pasal 29 Ayat 1 yang berbunyi:

"Pada waktu, sebelum  perkawinan dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan,  kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut,"

"Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan,"

"Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan,"

"Selama perkawinan berlangsung perjanjian  tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga".

Ilustrasi Menikah (Ruang Mom)

Jika diartikan secara hukum, perjanjian pra-nikah merupakan perjanjian harta terpisah dilakukan oleh kedua pihak. Isi perjanjian sendiri biasanya tidak hanya terkait dengan harta tapi juga hal-hal yang perlu diantisipasi dalam suatu pernikahan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Contoh isi perjanjian pra-nikah ini misalnya, tidak melakukan kekerasan fisik selama masa nikah, tidak boleh selingkuh, hak asuh anak berada pada pihak yang dirugikan, dan bagi yang melanggar denda Rp500juta sampai Rp2 miliar.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"