Mungkin kamu akan bertanya apa sih gunanya perjanjian ini, bukankah itu sama saja tidak mempercayai pasangan satu sama lain? Eits, jangan salah, Ladies, fungsi perjanjian ini adalah untuk mengantisipasi ha-hal yang tidak diinginkan sehingga pihak yang sudah menandatangani janji ini akan berpikir sebelum bertindak untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan pasangannya.
Setelah sepakat, kedua pihak perlu melakukan tanda tangan di atas materai dan ke pihak pegawai atau notaris seperti yang sudah kita bahas tadi di awal karena sesuai dengan KUH perdata Pasal 1877:
"Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan."
Jadi tanda tangan di atas materai ini sangat penting agar perjanjianmu terikat dengan hukum sehingga Prenuptial Agreement atau perjanjian pra-nikah yang kamu buat tidak sia-sia jika salah satunya melanggar.
Terkait bagaimana kepercayaanmu dengan pasangan, itu balik lagi ke kamu ya, ladies. Perjanjian ini dibuat hanya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Kalaupun kamu dan pasanganmu tidak ingin membuatnya, itu menjadi hak kalian sepenuhnya, kok.