Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan, "Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (Al-Mabsuth, 30: 268).
"Karena sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh," kata Buya Yahya.
Jadi kesimpulanya, kaum muslimah diperbolehkan memakai mukena selain berwarna putih. Selain itu, diperbolehkan pula jika ada motif-motif selama motif tersebut tidak menganggu saat salat dan dapat menarik perhatian.
Salat dianggap sah jika terpenuhi lima syaratnya. Sah pula jika aurat tertutup dengan pakaian apapun corak dan warnanya sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk salat adalah boleh.
Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna. Serta, selama masih dalam porsi yang sesuai, hal tersebut tak akan membuat salat menjadi tidak sah.
Perlu diingat pula, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.
Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis diatas.
So, udah menentukan mukena mana yang akan dipakai saat salat Ied nanti? Hehehe