Mendekati hari raya Idul Fitri, banyak sekali model mukena terbaru yang dikeluarkan. Mulai dari fashion designer, artis, bahkan selebgram berlomba-lomba menjual desain mukena terbarunya.
Hal ini tidak dipungkiri karena dunia fashion telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Menariknya, perkembangan fashion terlihat dari segala arah mulai dari ujung kaki hingga ujung kepala, ada pula pada item-tem yang digunakan untuk ibadah seperti mukena.
Mukena kini tak lagi sekadar kain putih yang berfungsi sebagai penutup aurat saat salat, tapi juga menjadi bagian dari item fashion. Mulai dari warna hingga coraknya setiap tahun pasti berkembang. Bahkan, dewasa ini mukena juga menjadi salah satu item fashion yang diperhatikan para wanita.
Lantas bagaimana hukumnya memakai mukena warna-warni dalam Islam ya? Apakah memang diperbolehkan? Yuk simak ulasannya di bawah ini ya, Ukhti.
Mengundang Perhatian
Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang.
Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika dalam islam diperbolehkan untuk memakai mukena dengan warna selain putih.
"Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih. Tetapi warna apa saja diperbolehkan," kata Buya Yahya.
Beliau juga menjelaskan boleh pula bergambar asalkan tidak yang aneh-aneh dan menimbulkan ketertarikan.
"Boleh intinya menutup aurat. Namun lebih baik mukena tidak mengundang ketertarikan, baik berwarna hitam putih, atau bergambar yang aneh-aneh," jelasnya menambahkan.
Buya Yahya juga menyampaikan apabila memakai motif pun diperbolehkan dan salat tetap sah dengan syarat, motif tersebut tidak menganggu fokus saat salat.
"Misal ada motif bulat-bulat kan tidak menganggu. Salatnya tetap sah," imbuhnya.
Sementara Nabi Muhammad saw. mengingatkan umatnya untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang.
Beliau bersabda, "Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Sementara itu, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan, "Dia di antara makruhnya salat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyukan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyyah."