Dipastikan karena dugaan kelalaian tersebut membuat Joddy didakwa beberapa pasal mulai dari pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam persidangan kecelakaan mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah , Tubagus Joddy sepertinya menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberata atau eksepsi. Joddy nampaknya membenarkan kronologi tersebut memang benar hingga kecelakaan terjadi.