Kris Wu masih jadi topik pembicaraan terkait masalah hukum yang dihadapinya. Diketahui, mantan member EXO ini dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pergaulan bebas seksual. Seiring dengan permasalahan ini, Kris Wu terancam hukuman yang cukup berat.
Tak hanya hukuman penjara sampai belasan tahun, penyanyi bernama asli Wu Yi Fan ini juga akan dideportasi ke Kanada. Tak hanya itu, kini publik China menduga kalau Kris Wu juga akan menjalani hukuman berupa kebiri kimia. Waduh! Kenapa Ya? Berikut ini penjelasan tiga ancaman hukuman yang membayangi Kris Wu.
1. Vonis 13 Tahun Penjara
Kris Wu Ditahan Sejak Agustus 2021 (Hype MY)
Sidang kasus pemerkosaan yang dijalani Kris Wu masih berlanjut. Pada Jumat, 25 November 2022, digelar persidangan dengan agenda pembacaan hukuman. Pihak Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun 6 bulan.
Vonis ini untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan Kris Wu pada tahun 2020. Tidak berhenti sampai di situ, pria 32 tahun ini juga akan dikenakan hukuman selama 1 tahun 10 bulan atas kejahatannya mengumpulkan kerumunan untuk terlibat pergaulan bebas seksual dalam sebuah acara di tahun 2018.
Di mana, Kris Wu dilaporkan memanfaatkan wanita yang sedang mabuk yang hadir di acara tersebut dan melecehkannya secara seksual. Total dari hukuman gabungan yang dijatuhkan ini mencapai 13 tahun. Pihak pengadilan pun sudah sepakat dengan vonis tersebut.