Tak jarang juga jemaah haji atau umroh yang berdoa ingin meninggal di Tanah Suci.
Terdapat hadist yang menjelaskan keutamaan muslim yang meninggal di Tanah Suci, yang artinya:
“Siapa yang bisa meninggal di Madinah, silakan meninggal di Madinah. Karena aku akan memberikan syafaat bagi orang yang meninggal di Madinah.”
Hadits HR. Turmudzi 3917, dishahihkan an-Nasai dalam Sunan Al-Kubro (1/602) dan Al-Albani.
Jika ada yang ingin memaksakan memulangkan jenazahnya ke negara asal, misalnya ke Indonesia, hal tersebut harus dibantu oleh pemerintah Indonesia.
Bantuan tersebut dilakukan melalui surat permintaan dari ahli waris yang akan diteruskan kepada pihak otoritas di Arab Saudi.
Tetapi proses tersebut tentu saja tidak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu yang tidak sedikit dan juga harus mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian setempat, pihak rumah sakit, dan juga membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Mekah yang sedang menjabat saat itu.