Sebagai jaksa, Sugeng dikabarkan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,8 miliar. Jumlah kekayaan Sugeng itu dilaporkan pada tahun 2021 silam kepada LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 1,9 miliar dari lima tempat, dan ada dua tanah yang merupakan warisan.
Usai jaksa Sugeng dan tim membacakan tuntutan untuk Bharada E, pada sidang selanjutnya giliran pihak Bharada E yang akan membacakan nota pembelaan untuk merespon tuntutan dari JPU. Baru setelah itu hakim akan memberikan vonis untuk Bharada E.