Ada pemandangan menarik saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Salah satu anggota JPU yakni jaksa Sugeng Hariadi diduga menangis setelah rekannya membacakan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sebelum tuntutan hukuman dibacakan, Bharada E menurut JPU didakwa bersalah karena telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan yang menimbulkan duka mendalam. Perbuatan itu memunculkan kegaduhan. Terlebih Bharada E adalah eksekutor yang melakukan penembakkan kepada Brigadir J.
Tuntutan itu tentu jadi pro dan kontra karena banyak yang tidak terima dengan tuntutan selama 12 tahun penjara. Selain itu soal kesedihan jaksa Sugeng juga viral. Beredar video di sosial media ketika Sugeng diduga menangis karena nampak mengelap air mata sembar menahan tangis setelah tuntutan Bharada E dibacakan.
Sebelum diduga menangis, jaksa Sugeng sudah menunjukkan tanda-tanda dengan memasang wajah kesedihan. Saat rekannya, Paris Manalu membacakan tuntutan kepada Bharada E, Sugeng beberapa kali menepuk punggung Paris. Saat berita ini ditulis, Sugeng belum memberikan pernyataan terkait dugaan menangis di persidangan.
Melansir dari Tribun, Sugeng bukan sosok sembarangan. Bisa jadi dirinya terpilih menjadi anggota JPU karena pengalaman yang ia miliki selama berkarir dalam dunia hukum di Indonesia. Sugeng pernah menjadi anggota JPU dalam kasus pelecehan seksual Herry Hermawan yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sugeng juga pernah menjabat sebagai Asisten Intelijan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kemudian pernah juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Garut dan menjabat beberapa posisi sentral lainnya dalam lingkup kejaksaan, termasuk menjadi Kepala Kejaksaan di Klaten pada 2015 lalu.