Tak cuma AG, dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel setelah berkas perkara sudah diberikan.
"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan PN Jaksel akan mengadili AG dengan agenda pertama yakni tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi pertama ini membutuhkan waktu 30 hari sesuai ketetapan Undang-Undang. Sisanya, hakim tunggal akan memberikan keputusan lebih lanjut.
"Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.