Partai politik di Indonesia memiliki beberapa sumber pemasukan atau keuangan yang masuk untuk partai politik tersebut. Semua partai politik pasti membutuhkan dana untuk biaya operasional atau biaya lainnya. Makanya keuangan partai politik sebaiknya dijalani dengan transparan sehingga semua anggota hingga pejabat partai politik bisa mengetahuinya.
Mengutip dari Kompas.com, keuangan partai politik sudah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Sebagaimana disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari tiga hal, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Belanja Daerah.
Iuran anggota misalnya setiap bulan semua anggota partai politik harus menyetorkan uang untuk pemasukan partai politik. Jumlah iuran setiap partai politik sudah ditentukan dan berbeda-beda. Kemudian sumbangan uang bisa diterima partai politik dari Perseorangan anggota partai politik sesuai aturan dalam AD dan ART partai politik.
Melansir dari Suara.com, beberapa partai politik sudah menentukan jumlah uang setoran para anggota kepada partainya. Misalnya Partai Demokrat yang setiap bulannya anggotanya yang menjadi anggota DPR RI harus menyetor uang sebesar Rp 5 juta. Juga ada Partai Golkar yang mewajibkan anggotanya yang jadi anggota DPR menyumbang sekitar Rp 3 juta.
Partai pemenang Pemilu 2019, PDI Perjuangan menjadi parpol yang menerima sumbangan cukup banyak dari kadernya. Sebab untuk kader yang jadi anggota DPR harus menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan partai dan agenda politik ke depannya.
Jumlah sumbangan untuk partai politik memang dibatasi, maksimal Rp 1.000.000.000 atau Rp 1 miliar selama jangka waktu 1 tahun anggaran. Sementara sumbangan yang berasal dari badan usaha atau perusahaan maksimal Rp 7.500.000.000 atau sekitar Rp 7,5 miliar.