Sementara itu pemasukan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah Kota atau Kabupaten sebagai bantuan untuk melakukan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat. Pendidikan politik sesuai dengan empat pilar bangsa, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Mungkin banyak orang yang menduga keuangan partai politik di Indonesia sangat besar. Terlebih para ketua umum partai politik yang terkenal dengan kekayaan yang besar. Ada anggapan menjadi ketua umum partai politik di Indonesia mendapatkan gaji bulanan. Benarkah?