Dalam ajaran Islam, mahar adalah kewajiban pertama yang harus diberikan seorang laki-laki saat menikahi perempuan. Meski demikian, dalam salah satu riwayat hadist, Nabi Muhammad juga mengajarkan bahwa pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan maharrnya.
“Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda: "Nikah yang paling besar berkahnya yaitu yang paling ringan maharnya." (HR. Ahmad).
Meski demikian, ternyata Rasullulah ternyata memberikan mahar yang cukup fantastis saat menikahi para istrinya. Saat menikahi istri pertama, Khadijah al-Kubra, dia diketahui memberikan mahar sebesar 20 unta bakrah dan beberapa keping emas.
Ada beberapa perbedaan pendapat tentang hal ini. Pendapat lain menyebutkan bahwa maharnya berupa 12 uqiyah. Namun jika ditotal dengan nilai uang zaman sekarang, jumlah itu diyakini mencapai Rp1,3 miliar.
Sementara itu, Aisyah RA juga pernah mengungkapkan besaran mahar yang diberikan Rasullulah kepadanya, yaitu sebesar 12 uqiyah dan satu nash. Jika ditotal, nilainya kurang lebih setara dengan 500 dirham. Jika dkonversikan ke dalam nominal zaman sekarang, jumlahnya cukup untuk membeli 50 ekor kambing.