Sebagian besar orang yakin bahwa jumlah itu juga yang diberikan Rasullulah saat menikahi istrinya yang lain. Meski demikian, ada pendapat lain yang memaparkan perbedaan mahar yang diberikan Nabi Muhammad pada beberapa istrinya.
Misalnya saat menikah Hindun (Ummu Habibah RA), diriwayatkan bahwa Rasullulah memberikan mahar 4000 dirham. Sedangkan saat menikah dengan Shafiyah RA, Nabi Muhammad disebut memberikan mahar berupa pembebasan dari perbudakan.