Suka parno gak sih dengan masalah mengisi pelaporan pajak alias online pajak SPT. Sebenarnya sih gak sulit kok.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui Online Pajak juga akan menghemat waktu dan biaya karena aplikasi bisa digunakan gratis kapan pun, di mana pun.
1. Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak
Cara mengisi SPT (online-pajak.com)
Langkah pertama yang harus dilakukan sama kamu ya buatlah akun Online Pajak.
Kalau belum punya akun di Online Pajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing Online Pajak gengs.
2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"
Cara mengisi SPT (online-pajak.com)
Pilih di menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi kamu.
3. Isi NPWP Pribadi Kamu
Cara mengisi SPT (online-pajak.com)
Selanjutnya isi NPWP Pribadi kamu dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Kamu dalam Setahun Terakhir?
Cara mengisi SPT (online-pajak.com)
Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, pilih pertanyaan: apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor kamu dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah kamu punya bisnis sendiri?
Di sini, kamu bisa contohkan apa memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.
Bila Anda memiliki bisnis, silakan baca tautan ini: petunjuk pengisian formulir 1770.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Cara mengisi SPT (online-pajak.com)
Lengkapi detail pribadi kamu seperti halnya status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Cara mengisi SPT (online-pajak.com)
Lengkapi juga detail anggota keluarga kamu, bagi kamu yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Cara mengisi SPT (online-pajak.com)
Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak kamu, terutama 3 kolom berikut ini:
- Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
- Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
- Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Kalau emang gak ada gengs, silakan lewati dengan klik "Selanjutnya".
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, kamu bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Kalau jumlah pajak yang harus kamu bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN kamu, klik "Simpan", lalu klik "Lapor".
Tetapi bila status pajak Kamu "Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka kamu kudu mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik "Dapatkan ID Billing kamu".
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".
Sekarang, kewajiban perpajakan sudah kamu tunaikan.
Demikianlah artikel tentang cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di aplikasi Online Pajak gengs, jadi gampang benget kan caranya?