5 Fakta Sidang Perdana AG dalam Kasus Dugaan Penganiayaan David Ozora

5 Fakta Sidang Perdana AG dalam Kasus Dugaan Penganiayaan David Ozora

Rabu (29/3) AG mantan pacar Mario Dandy akan menjalani sidang. Sidang AG menjadi sidang perdana dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. AG diketahui berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus yang terjadi pada bulan Februari silam di Jakarta Selatan.

AG sendiri sudah tidak memiliki hubungan dengan Mario Dandy. Kuasa hukum AG, Sony Hutahean menegaskan bahwa kliennya tidak lagi jadi pacar Mario Dandy. Diduga Mario Dandy dan AG putus karena sosok putra Rafael Alun Trisambodo terkesan tidak tanggung jawab kepada AG.

Sidang perdana AG akan mendapatkan perhatian banyak pihak. Paragram coba merangkum 5 fakta terkait sidang perdana AG. Akankah AG siap mendengar dakwaan yang dibacakan dalam ruang sidang?

5 Fakta Sidang Perdana AG Mantan Pacar Mario Dandy (Populis)

Sidang Berlangsung Tertutup

Sidang AG akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengingat status AG masih anak di bawah umur, maka sidang berlangsung tertutup. Dalam aturan dan perundangan memang anak di bawah umur harus jalani sidang yang tertutup. 

Hakim Ketua

Hakim ketua yang memimpin sidang AG adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu. Ia juga dikabarkan akan memimpin sidang terhadap dua terdakwa lainnya yakni Mario Dandy dan Sean Lukas. Namun dalam sidang AG nantinya Saut Maruli Tua Pasaribu akan jadi hakim tunggal.

Pendampingan AG

Karena masih anaj-anak, selama menjalani proses sidang AG akan didampingi oleh sejumlah pihak. Mereka adalah orangtua AG, termasuk pihak dari Kementerian PPPA atau psikolog. Sementara itu belum diketahui apakah orangtua AG akan hadir mengingat keduanya sempat  sakit.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"