Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani aturan royalti untuk para musisi. Jokowi resmi meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Adanya peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap musisi.
Aturan tersebut mewajibkan semua pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Adapun bentuk layanan publik yang bersifat komersil antara lain:
1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. Usaha karaoke
Munculnya aturan ini membuat publik tidak kehilangan kreativitasnya. Di media sosial Twitter, muncul beragam meme kocak soal aturan royalti kepada musisi.
Berbagai musisi pun disebutkan dalam beberapa meme tersebut. Meme ini memperlihatkan kondisi penyanyi setelah lagunya diputar di tempat atau momen tertentu.
Berikut kumpulan meme kocak tentang royalti pemutaran lagu yang diambil dari berbagai sumber.
1. Opick
Biasanya, lagu-lagu religi yang dinyanyikan Opick kerap diputar di TV, baik acara talkshow, gosip, FTV, sinetron azab bahkan mal untuk menghibur pelanggan. Terutama jelang bulan ramadan kaya gini nih.
Begini kira-kira jika aturan pembayaran royalti diberlakukan. Bisa mandi uang ni si Bang Opick.
2. Ungu
Sebelum diberlakukan aturan royalti, lagu-lagu milik Ungu band kerap dijadikan background talkshow atau acara-acara religi.
Setelah diberlakukannya aturan royalti, kira-kira begini penghasilan yang didapatkan Ungu band.