Siswi SMA di Kandis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan di bully dan dihukum oleh oknum guru karena masalah alis. Tidak hanya hukuman, siswi tersebut mengaku ditendang oleh gurunya.
Peristiwa ini berawal ketika dia diabsen satu-satu di kelas. Guru yang mengetahui ada yang berbeda dengan alisnya, langsung marah.
Siswi tersebut diminta bersumpah dengan Al Quran dan disumpahi bakal tidak selamat tujuh turunan. Siswi tersebut lantas dihukum merangkak keliling lapangan.
Saat ingin ke luar lapangan karena malu, guru itu menghampiri dan menendang siswi berinisial T tersebut. Lalu memintanya mengulangi dari awal.
T tidak tahan menjadi bahan bully temen-teman dan guru di sekolah. Karena masalah tersebut dia tidak mau masuk sekolah.
T mengatakan kalau alisnya terpotong, lalu dibantu tantenya untuk merapikan di salon.
Sebenarnya, bagaimana sih hukumnya mencukur atau merapikan alis ini? Apakah benar kalau mencukur alis jadi termasuk keturunan jin dan pantas di hukum?
Apalagi menggunakan Al Quran untuk bersumpah atas perbuatannya.
Mencukur alis dan melakukan sulam alis semata-mata dilakukan wanita untuk mempercantik penampilan. Bentuk alis yang rapi dan bagus bisa menambah kepercayaan diri.
Mencukur habis alis juga dilakukan oleh wanita yang bakal menikah. Supaya hasil riasannya jadi oke punya.
Tapi ternyata mencukur alis itu tidak diperbolehkan dalam islam. Baik sebagian atau secara keseluruhan. Laki-laki juga tidak diperbolehkan.
“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan).