Seorang wanita asal Tennessee, Amerika Serikat, melakukan hal yang sangat keji. Ia menyewa pembunuh bayaran hanya untuk menewaskan istri dari pria yang ditaksirnya.
Wanita bernama Melode Sasser itu kini ditangkap karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap istri dari pria yang ia kenali di aplikasi kencan online. Melody bertemu dengan pria bernama David Wallace pada 2020 dan keduanya kerap hiking bersama.
Hubungan mereka bermula dari pertemanan, namun Melody lama kelamaan memiliki perasaan lebih. Hingga ia pun punya kecemburuan berlebih terhadap istri Davide yang diketahui sudah bertunangan dan menikah.
"Aku harap kalian berdua jatuh dari tebing dan mati," sumpah serapah Melody seperti yang tercatat dalam dokumen pengadilan.
Usai mengetahui kabar pernikahan David, Meody tidak cuma melontarkan ancaman verbal, tapi juga teror kepada istri David. Mobil istri David pun ditemukan dalam kondisi rusak setelah mendapatkan banyak telepon ancaman. Bahkan, Melody sempat memakai aplikasi kebugaran di jam tangan mereka hanya untuk mengetahui dimana keberadaan David dan istrinya.
Di tahun 2023, Melody sempat mencari pembunuh bayaran di situs dark web. Melody pun mengirimkan beberapa dokumen serta foto-foto soal target korbannya dan berharap jika pembunuhan tersebut bisa terlihat seperti kecelakaan. Ia bahkan memberikan instruksi untuk memasukkan narkoba agar penyelidikan tidak berlangsung lama.
Melody menggelontorkan uang US$10,000 atau sekitar Rp 150 juta dalam bentuk kripto untuk melancarkan aksi jahatnya itu. Akan tetapi, ia tak tahu jika situs yang dikunjunginya itu merupakan penipuan. Dalam sebuah pesan pada Maret 2023, Melody mengeluh dan mempertanyakan mengapa istri David belum tewas.
Hingga akhirnya, perencanaan pembunuhannya terbongkar ketika pihak berwenang menemukan jurnal pribadi milik Melody. Ia lalu ditangkap pada Juni 2023. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan pula sejumlah uang tunai dan catatan tangan terkait pembayaran kripto. Jurnal tersebut, menurut jaksa Anne-Marie Svolto, menunjukkan amukan tersembunyi yang disimpan selama berbulan-bulan.
Ia pun terkena hukuman selama 8 tahun penjara dengan 3 tahun pengawasan serta membayar restitutsi sebesar $5 ribu atau sekitar Rp 75 juta kepada korban. Pengacaranya, Jeff Whitt, menyatakan bahwa kliennya menyesali tindakannya.