Sebuah hadis mengatakan, "Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dikutip Okezone.com, Imam An-Nawawi menjelaskan, "Al-washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan Al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya.
Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat." (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi 14:103).
Penjelasan di atas menegaskan bahwa tanam bulu mata dalam Islam adalah haram hukumnya. Tanam bulu mata juga dikutuk oleh Allah SWT karena termasuk langkah mengubah ciptaan Allah demi mempercantik diri.