Memiliki bulu mata yang panjang dan lentik adalah impian dari sebagian besar wanita. Sulam bulu mata atau yang dikenal juga dengan tanam bulu mata menjadi langkah yang diambil untuk menambah panjang dan lebat bulu mata. Tapi, tahukah kamu hukum tanam bulu mata dalam Islam?
Pasalnya, tanam bulu mata tidak seperti memasang bulu mata palsu biasa dengan menggunakan lem bulu mata yang kemudian bisa dilepas kembali dengan mudah. Metode yang digunakan dalam tanam bulu mata adalah dengan merekatkan helai demi helai bulu mata palsu ke setiap ujung bulu mata. Dalam sekali pengerjaan, ada 40-100 helai bulu mata yang dipasangkan.
Dilansir Telisik.id, Zahwa,salah satu guru mengaji di pondok pesantren di Kota Kendari, mengatakan bahwa hukum tanam bulu mata dalam Islam adalah haram.
Dia menerangkan bahwa sebagian besar pendapat tidak memperbolehkan. Jika ingin benar-benar mengikuti ajaran agama, memang sama sekalidilarang, katanya.