Seperti dikatakan dalam hadits shahih Al Albani dalam Shahih Abu Dawud, “Salatnya seorang perempuan di kamarnya lebih utama daripada salatnya di ruang tengah rumahnya. Dan salatnya seorang perempuan di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari salatnya di kamarnya”
Hal tersebut dikarenakan salat di rumah bagi perempuan akan lebih menjaga dirinya dari fitnah.
Meski lebih baik seorang perempuan salat di rumah saja, namun tetap boleh melaksanakan salat di masjid dengan beberapa syarat diantaranya adalah
• Menutup aurat ketika keluar rumah dan berhijab dengan hijab syar’i
• Telah diizinkan oleh suami atau oleh wali
• Tidak memakai wewangian
• Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang syariat seperti bercampur-baur dengan lelaki, bersalaman dengan lelaki non-mahram
Nah sekarang sudah paham kan tentang hukum perempuan salat tarawih di masjid . Semoga informasi ini bermanfaat.